Mitrariau.com,Rokan Hulu ,|Riau – Seorang pria yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan berhasil diringkus oleh personel Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) tanpa perlawanan pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Buyung Kardinal, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di areal perkebunan milik masyarakat Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kuntodarussalam.
Pelapor adalah seorang perempuan berinisial SB (40) dengan saksi WK (35) dan SU (36), sementara tersangka adalah seorang pria berinisial TH (23), seperti yang disampaikan oleh Kapolsek AKP Buyung Kardinal, SH, MH, pada Sabtu (20/4/2024).
Kronologi kejadian, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, menurut informasi dari saksi SU, korban dan saksi tersebut hendak pergi ke warung. Korban menawarkan kepada saksi SU untuk diantarkan ke warung karena ingin membeli rokok. Mereka pergi ke warung milik seorang pria bernama MAN.
Kemudian, sekitar pukul 15.25 WIB, korban dan saksi SU pulang menuju rumah. Namun, di ladang milik Kasidi Alias Pasek, mereka melihat pelaku berada di pinggir jalan sambil membawa parang atau golok.
Pelaku menghampiri motor korban dan saksi SU, lalu berkata “Berhenti dulu”. Korban menghentikan sepeda motornya, dan tanpa berkata apapun, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban.
Melihat korban mengeluarkan darah, saksi SU langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada putra korban. Putra korban mencari pertolongan dan bertemu dengan DS di tengah jalan, lalu memberitahukan adanya perkelahian.
DS langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban terbaring dengan luka yang mengeluarkan darah. DS menghubungi masyarakat dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Aipda S. Rambe beserta personel Polsek Kuntodarussalam segera mendatangi tempat kejadian.
Setelah melakukan pemotretan dan evakuasi terhadap mayat, mayat korban dibawa ke Puskesmas Kuntodarussalam untuk dilakukan visum et revertum oleh tim medis, kemudian diserahkan kepada keluarga korban.
Kapolsek menambahkan bahwa pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, Kanit Reskrim Aipda S. Rambe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat sedang menuju ke rumah keluarganya. Kanit Reskrim beserta personel Kuntodarussalam lainnya langsung menuju rumah kakak pelaku yang berada di Desa Sungai Kuti.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok atau parang dan satu unit sepeda motor merk Honda. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana.
Saat ini, penyidik Polsek Kuntodarussalam sedang membuat laporan polisi, menyita barang bukti, dan melengkapi mindik. Rencananya, akan dikirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti yang diungkapkan AKP Buyung Kardinal SH.
Sumber : Humas Polres Rohul.
Biro : Riski Nanda/ Bustami Nasution
Editor: Joni.H.Tanjung









