Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Dumai Barat,Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Daerah, Dumai, Hukrim864 Dilihat

Motrariau.com,Dumai ,|Riau — Aksi pencurian di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai. Pelaku, KW Alias NN (23) warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, ditangkap saat berada di Jalan Merdeka Lama Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Sabtu (16/3/2024).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si menjelaskan bahwa rumah di Jalan Jambu Blok C/D 66 RT. 023 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan sedang kosong saat pemiliknya pergi. Namun, saat pemilik rumah pulang pada Jumat (15/3/2024), pintu belakang rumah sudah terbuka dan isi rumah sudah berserakan. Beberapa barang berharga seperti sepeda merk Thrill, kotak infak subuh, celengan anak-anak, jam tangan, baju kerja, minyak wangi, tas ransel, dan handphone Android hilang. Kerugian korban mencapai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil menangkap pelaku KW Alias NN (23). Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak besi, dua baju kaos, dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah).

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku KW Alias NN (23) masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat plafon. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai, dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Sumber : Humas polres Dumai)

Biro : Diana
Editor: Joni.H.Tanjung

Berita Lainnya