Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Dua pria berinisial SA (22) dan PD (25) yang tinggal di Jln Suka Mulya Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.
Kedua pria tersebut ditangkap karena melakukan aksi nekat menyatroni rumah Mhd Heriadi Batu Bara (35) yang juga berada di Jln. Suka Mulya Kepenghuluan Siremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian terjadi pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 9 juta rupiah.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk MM, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Rimba Melintang sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Menurut laporan korban, saat itu ia baru pulang dari kampung dan ketika tiba di rumah, ia melihat rumah dalam keadaan berantakan. Ia segera memeriksa barang-barang yang ada dan menemukan sejumlah barang hilang, antara lain 6 buah ban cangkul, 2 buah lingkar depan belakang sepeda motor Honda CRF, beras seberat 30 kg, 1 unit jam tangan merk Biden warna hitam kombinasi merah, 6 buah kain klos/kampas kopling, 5 rantai tameng, 8 unit batu sporket, 1 buah baju pengambilan madu, dan 1 buah botol parfum Zahra.

Selain itu, juga hilang 1 buah tabung gas 3 kg, 1 kotak mie merk Intermie, 8 kotak lahar kereta, 5 kotak busi kereta, setengah papan telur ayam, 6 lahar gigi tarik, 1 TV tabung 15 inch merk Sharp warna silver, dan 1 buah rompi pelampung warna orange. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rimba Melintang.
Setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahnya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala S. H, M. H. Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah langsung melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku. Setelah sampai di rumah salah satu pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian diinterogasi. Pelaku mengaku bernama SA dan mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial PD. PD berada di kontrakannya yang terletak di Kepenghuluan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tim Opsnal melanjutkan pengejaran terhadap pelaku di Dumai dan berhasil menangkapnya di kontrakan pelaku. Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama SA. Selanjutnya, pelaku dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang-barang yang menjadi bukti termasuk 1 buah tabung gas 3 kg, 6 buah ban cangkul, 1 pasang baju dan celana, 6 buah kain kopling, 2 buah gigi tarik, 8 kotak lahar kereta, dan 8 unit batu sporket. Keduanya disangkakan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Editor: Joni.H.Tanjung









