Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ojek Online Diamankan di Pekanbaru

Daerah, Hukrim, Siak1997 Dilihat

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Perawang, Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (Maxim) di Pekanbaru. Pelaku yang merupakan warga Pekanbaru ini diamankan pada Jumat malam (15/3/2024) setelah sempat melarikan diri.

Penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Raya Km. 05 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Ampera Kijok. Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang berinisial RA, 37 tahun, warga Pekanbaru.

Korban, yang merupakan seorang pengemudi ojek online Maxim, mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat ia mengantar seorang penumpang ke terminal AKAP Pekanbaru. Setelah itu, korban hendak shalat di masjid yang ada di terminal tersebut. Saat mengambil air wudhu, pelaku mendekati korban dan meminta diantar ke Pasar Perawang. Setelah negosiasi, korban setuju untuk mengantar pelaku dengan tarif 250 ribu rupiah.

Setelah selesai shalat, korban berangkat ke Perawang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3897 IJ. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan pelaku sampai di Perawang dan makan di Ampera Kijok.

Setelah makan, pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Namun, pelaku malah mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan dan kabur dengan sepeda motor tersebut, sementara korban menunggu di Ampera.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,00.

Tim Opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya yang berada di samping Universitas UNRI Pekanbaru. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan harga Rp. 3.000.000,00.

Pelaku dan barang bukti berupa BPKB kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutup Kompol Arry.( Sumber : Humas Polres Siak)

Biro : Andy .S.R
Editor : Joni.H.Tanjung