Polda Riau Gelar Cooling System untuk Tokoh Agama dalam Rangka Pemilu 2024

Daerah, Peristiwa, Rohil526 Dilihat

Mitrariau.com,ROKAN HILIR,|Riau – Dalam mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi pada Pemilu tahun 2024, Polda Riau melalui Subdit Politik Direktorat Intelijen melakukan upaya Cooling System terhadap tokoh agama dengan dipimpin oleh Iptu JL Tobing.

Salah satu kegiatan Cooling System ini dilakukan dengan sasaran tokoh agama, pengurus, dan jemaat Masjid Nurul Hidayah di Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu JL Tobing menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, ia juga mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. Hal ini dikarenakan larangan melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi, kontroversi, serta merusak nilai-nilai agama.

“Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,” ujarnya.

Dengan demikian, JL Tobing mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tokoh agama setempat untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia berharap bahwa dengan menaati aturan ini, perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.sumber Jl Tobing

Tim MR
Editor: Joni.H.Tanjung