Diduga Kasus Pengeroyokan Yang Di Alami Client Afriadi Andika SH. MH Di Kabupaten Kampar

Hukrim637 Dilihat

Kampar – Sebuah laporan polisi dengan nomor LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 29 November 2023 telah diajukan ke Kepolisian Resor Kampar terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Dalam kronologi kejadian yang disampaikan oleh Afriadi Andika, S.H,. M.H., klien bernama Nurlena menjadi korban dalam peristiwa ini. Menurut keterangan yang diberikan, Nurlena berkunjung ke rumah saksi bernama Dijah dengan tujuan mengantarkan makanan. Saat berada di belakang rumah, tiba-tiba empat orang terlapor yang diketahui bernama Gustina, Ikhsan, Fikri, dan Anjel mendatangi Nurlena dan langsung menginterogasinya tentang maksud kedatangannya. Sebelum Nurlena sempat menjawab, para terlapor secara bersama-sama menyerangnya dengan menjambak dan memukulnya tanpa alasan yang jelas. Dijah dan saksi lainnya, Musriati, berusaha untuk memisahkan korban dan terlapor. Warga sekitar kemudian datang ke tempat kejadian, dan akhirnya para terlapor pergi meninggalkan Nurlena. Akibat kejadian ini, Nurlena mengalami luka cakaran di sekitar wajah dan kepala yang menyebabkan bengkak dan rasa sakit.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dugaan kuat bahwa terlapor melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan melakukan pengeroyokan terhadap Nurlena pada hari Rabu, 29 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jl. Lintas Bangkinang Pasir Pangarayan, Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Afriadi Andika, S.H,. M.H., sebagai pengacara Nurlena, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara materiil, immateriil, maupun secara psikologis akibat tindakan para terlapor. Nurlena mengalami gangguan fokus dalam menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai dampak dari kejadian tersebut.

Kami berharap Kapolres Kampar dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan dari klien kami. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan tindakan yang sesuai diambil dalam menangani kasus ini.

Editor(Tim)