Mitrariau.com.Siak,|Riau – Dalam kurun waktu dua pekan, Polsek Minas berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku pertama, RSH (27) ditangkap pada tanggal (16/01/2024) dengan korban inisial M (16), sedangkan pelaku kedua, RS (21), ditangkap pada tanggal (03/02/2024) dengan korban inisial L (14). Keduanya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi Melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, menjelaskan bahwa RSH telah menyetubuhi M dan membawa kabur M dari Minas pada tanggal (15/01/2024). RSH berhasil ditangkap pada tanggal (16/01/2024) dan mengakui perbuatannya. Sementara itu, RS diduga menyetubuhi L yang berusia 14 tahun di dalam rumah RS pada bulan Juli 2023. Kejadian ini terungkap setelah L mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh RS dan orangtuanya mencari keberadaannya. RS ditangkap pada tanggal (03/02/2024).
Kedua orangtua korban melaporkan pelaku kepada Polsek Minas sebagai respons terhadap kejadian ini. Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, mengimbau kepada para orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anak-anak yang masih di bawah umur, terutama wanita. Dia menyarankan untuk memeriksa HP anak, membuat aturan ketat tentang jam pulang, dan sering berkomunikasi dengan anak.
Kapolsek mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini dan menyebut bahwa kasus ini akan mengganggu kejiwaan dan rasa percaya diri anak-anak yang menjadi korban. Dia menghimbau kepada orangtua korban untuk tidak menyalahkan anaknya, melainkan memberikan lebih banyak kasih sayang untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kapolsek Minas
Biro. : Andy.S.R
Editor: Joni.H.Tanjung
















