Siak – Pada tanggal 31 Januari 2024, seorang pemuda asal Indramayu bernama Yusuf Iskandar (26 tahun) mengalami perampokan di jalan lintas Kotogasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB. Yusuf dan adiknya, Yosef (20 tahun), tidak dapat melakukan apa pun ketika seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari reserse Narkoba Polsek setempat mendatangi mereka.
Pria tersebut langsung menuduh Yusuf dan Yosef menggunakan narkoba dan mencuri sabu-sabu. Meskipun Yusuf dan Yosef membantah dan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang sabu-sabu tersebut, pria tersebut terus memaksa mereka untuk mengaku. Mereka kemudian diikat dan dipaksa naik ke motor menuju sebuah kafe di KM. 53 Koto Gasib. Di kafe tersebut, mereka diinterogasi dan Yusuf terus dipukuli oleh pelaku.
Selama interogasi, pelaku menemukan racun hama babi di jok motor Yusuf dan mengancam akan memberikan hukuman di atas 3 tahun karena memiliki racun tersebut. Pelaku juga memeriksa sepatu mereka dan mengambil uang yang ada di ATM Yusuf. Setelah itu, adik Yusuf pergi mengambil uang dari ATM dengan bantuan seorang security bank. Setelah mengambil uang tersebut, mereka dibebaskan dan diizinkan pulang.
Setelah menerima laporan dari Yusuf, IPTU Tony Prawira memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk menyelidiki kasus ini. Pada tanggal 31 Januari 2024, tim tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang sedang berada di sebuah kafe di KM. 53 Koto Gasib. Pelaku tersebut mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui perbuatannya. Tim juga meminta Alex untuk menunjukkan keberadaan pelaku lain bernama Petrus.
Namun, saat mencoba melarikan diri, Petrus ditembak di kakinya untuk menghentikannya. Petrus kemudian dibawa ke puskesmas untuk pengobatan dan selanjutnya ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut IPTU Tony, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 368 KUHPidana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
IPTU Tony juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati saat melakukan perjalanan di malam hari dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan.
Biro:Andy
Editor(Tim)









