Rohil – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau laksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Penerangan hukum kali ini dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (8/2/2023).
Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, para kepala OPD, Camat, Lurah, Datuk Penghulu dan berbagai unsur lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada Kejati Riau yang telah melaksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemda Rohil.
Bupati meminta, dengan penerangan hukum yang dilaksanakan agar di ikuti dan di dengar dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta. Apalagi sebut Bupati, para pengguna dan pengelola anggaran harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaan keuangan negara.
“Tentunya kami juga ingin semua bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum. Ikuti penerangan hukum yang dilaksanakan, jika ada yang kurang memahami silahkan bertanya secara langsung, ” sebut Bupati.
Saat ini lanjut Bupati, semua informasi serba terbuka, sehingga administrasi keuangan harus benar-benar bisa di pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
“Saya ingin kita bekerja nyaman dan tidak ada lagi yang tersangkit dengan hukum baik dari tingkat Kepenghuluan hingga OPD karena ini juga merupakan tanggungjawab kami selaku kepala daerah,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H selaku narasumber pada penerangan hukum tersebut mengatakan, penerangan hukum yang dilaksanakan mengusung tema “Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul”.
Korupsi sebut Asintel, merupakan suatu wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan atau diberantas. Namun katanya, yang terbaik dilakukan adalah dengan melakukan mencegah korupsi.
Perbuatan utama korupsi lanjutnya, terdiri dari tujuh poin yakni, merugikan Keuangan Negara, Suap, penggelapan dalam Jabatan, pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang), perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Sementara dampak dari tindak Pidana korupsi terbagi menjadi 2 bagian yakni dampak ekonomi dan dampak sosial dan kemiskinan masyarakat.
“Sementara upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi,” katanya.
Asintel menambahkan, kehadiran Jaksa bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pengelola keuangan Negara sehingga tidak menyalahgunakan seperti perbuatan korupsi.
Dalam penerangan hukum yang dibuka dan di pandu Bupati Rohil tersebut, Asintel juga memberikan waktu sesi tanya jawab dengan seluruh peserta. Pembahasan juga tidak terfokus pada antisipasi korupsi. Namun juga berkaitan dengan berbagai persoalan hukum lainnya.
Diakhir acara, Asisten Intelijen Kejati Riau juga memberikan cendra mata kepada Bupati dan Wabup Rohil serta kepada peserta yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab.(Rls
Wartawan: Rian
Editor:Joni.H.Tanjung