Polsek Bangko Memusnahkan Blangko ijazah Tak Terpakai diHalaman Kantor Dispendik Rohil,

Daerah, Peristiwa, Rohil276 Dilihat


Rohil – Kamis, tanggal 02/01/2023 – pada hari ini Memusnahkan Blangko ijazah Tak Terpakai diHalaman Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Rokan Hilir di saksikan di hadapan
Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M,
Bersama Kabit tendik Kuswantoro M.pd , Kabit budaya Samsul M.pd , Kabit paut Dewi Sartika ssi , kasi kulikulum SD Gunawan , kasi kulikulum SMP Nur Liana m.pd , kasi Perseta didik paut Wisnu S.pd, rekan-rekan media menyaksikan pemusnahan barang bukti blangko ijazah tak Terpakai Tahun 2022,

Saat pemusnahan barang bukti Kepala Dinas pendidikan tidak Ada terlihat waktu blangko ijazah di musnahkan ( di bakar ) di saksikan di hadapan petugas kepolisian dari Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir oleh Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M, pemusnahan barang bukti blangko ijazah tak Terpakai Tahun 2022, kegiatan ini dilaporkan untuk di publikasikan saudara M. Nazlan ,Seharusnya kepala Dinas ikut serta dan menyaksikan Bagan bukti yang di bakar di halaman kantor dinas pendidikan kabupaten Rokan Hilir,

Pemusnahan Ratusan blangko ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, serta SD dan SMP, sengaja dibakar ijazah dimusnahkan dan di bakar supaya belangko ijazah tersebut tidak bisa di salahgunakan oleh pihak lain , . Ungkap Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko dan Brika Raka M, waktu di wawancara oleh rekan media yang melaporkan untuk di publikasikan di media online,

Kabit paut Dewi Sartika ssi dari Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Rohil menyampaikan bahwa harus segera memusnahkan ijazah tahun pelajaran 2022 yang tidak terpakai tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dispendik Rohil saat pemusnahan barang bukti tidak hadir dilangsung dalam proses pemusnahan blangko ijazah dihalaman kantor dinas pendidikan Rohil . Kepala dinas Asril Arif S.sos, tidak dapat di wawancara oleh rekan rekan media saat pemusnahan barang bukti. Seharusnya pemusnahan berkas penting seperti ini kepala dinas harus hadir,. Sangat disayangi sekali contoh yang tidak seharusnya di tunjukan seorang kepala dinas pendidikan seperti ini, Bagaimana ke depannya kalau dunia pendidikan Masi di pimpin oleh beliau.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip dan wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH harus segera memberikan teguran keras terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten Rokan Hilir di duga sudah melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan di dunia pendidikan,

Kegiatan tersebut dilakukan mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M, mengatakan, blangko ijazah yang kali ini dimusnahkan yakni blangko ijazah tahun pelajaran 2022 yang sudah tidak terpakai. ”Jadi, sisa blangko ijazah tahun kemarin harus sesegera mungkin kami musnahkan,” ujarnya.Laporan kegiatan : m.nazlan

Jurnalis: Syafrizal
Editor: Rian.joni