PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru tengah menyiapkan surat panggilan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak ataupun yang tidak membayarkan pajaknya sama sekali.
Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Hidayat Alfitri, Jumat (28/7).
“Kita masih akan ada melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak restoran yang tidak taat membayar pajak atau yang tidak kooperatif,” ungkap Hidayat Alfitri.
WP Hidayat Alfitri melanjutkan, tunggakan pajak WP bervariasi, ada yang menunggak 3 hingga 4 bulan.
“3 bulan hingga 4 bulan tunggakannya. Bervariasi,” ujarnya.
Untuk WP yang menunggak atau tidak taat membayarkan pajaknya, ungkap Dayat, pihaknya memasang spanduk pada objek pajak bersangkutan.
“Seperti beberapa hari kemaren, ada dua objek pajak restoran yang dipasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah’,” ucapnya.
“Tujuan kita turun kelapangan, memberikan edukasi dan juga teguran peringatan. Kita tetap mengimbau mereka untuk membayar kekurangan bayar pajaknya,” ujarnya.
Diketahui, tim dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru pada Selasa (25/7/2023) pagi menempelkan spanduk di objek pajak PR di Jalan Belimbing dan JR yang beralamatkan di Jalan Arifin Ahmad.(Rilis)
Wartawan:Rian