Bapenda akan Tindak Tegas WP Copot Spanduk Tak Taat Bayar Pajak

Hukrim321 Dilihat


PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui Bidang Pengendalian Pajak Daerah pada Selasa (25/7) pagi, turun melakukan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah’ di tempat usaha wajib pajak (WP) yang tidak taat membayarkan pajaknya.

Ada dua lokasi usaha restoran yang disasar petugas dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, yakni PR yang beralamatkan di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo dan JR di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan damai.

Namun pemasangan spanduk yang dilakukan oleh petugas dicopot oleh pihak pengelola. Seperti yang terpantau pada objek Pajak PR di Jalan Belimbing, Rabu pagi. Spanduk yang ditempel petugas dibagian depan kiri bangunan, sudah tidak terlihat.

Menanggapi ini, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, akan ada tindakan tegas bagi WP yang nekat mencopot spanduk yang dipasang.

“Karena ini sudah melanggar aturan, nanti akan kita tindak tegas wajib pajak yang bersangkutan, sebelum mereka membayar kewajiban mereka,” ujar Alek Kurniawan menegaskan, Rabu (26/7).

Bagi WP yang mencopot spanduk, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan.

“Ya kita panggil, tapi kalau mereka juga tidak mengindahkan dan malah mencabut (spanduk yang dipasang), mereka sudah melanggar aturan dan akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan, bahkan bisa kita rekom untuk ditutup sementara usaha mereka,” kata pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ini.(Kominfo9/RD3)