Foto :pria tua berusia 65 tahun berinisial AR alias Gemok
PEKANBARU(RIAU)–Tenayan Raya, Seorang pria tua berusia 65 tahun berinisial AR alias Gemok diamankan anggota reskrim Polsek Tenayan Raya, lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku.(dikutip Nadariau.com)
“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek, Jumat (07/07/2023).
Adapun modus pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban.
“Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan Korban,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan tersebut diketahui saat ibu kandung korban melihat pelaku sedang memegang bagian dada dan pantat Korban.
“Melihat hal tersebut ibu korban langsung menanyakan kepada Korban tentang apa yang sudah di lakukan oleh Tersangka kepada Korban dan berdasarkan pengakuan dari Korban bahwa dirinya sudah di cabuli oleh Tersangka,” kata Kompol Bagus.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.
“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan ibu korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota langsung mengamankan tersangka saat berada dirumahnya,” kata Kompol Bagus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(rls/SN)
Wartawan : Tim;MR
Editor : Joni.H.Tanjung