mitrariau.com,Karo( Sumut)– Seorang warga pindahan, Sri Wahyuni (33) bersama suaminya Teguh Mamana (36), mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus kepindahan ke Kabupaten Karo di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo. Keduanya mengaku diintimidasi dan ditolak oleh Kabid Kependudukan Disdukcapil Karo, Cermina Br Bangun.
Peristiwa itu terjadi Kamis (23/7/2026). Sri Wahyuni warga Desa Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, datang melengkapi berkas pindah ke alamat Gg. Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
*Berkas Lengkap, Namun Ditolak*
Sri telah melengkapi seluruh persyaratan. Di antaranya SKPWNI dari daerah asal nomor SKPWNI/1216/22072026/0018, Surat Keterangan Domisili dari desa tujuan, serta Surat Kehilangan KK dan KTP dari Polres Karo.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), petugas Disdukcapil meminta SKPWNI-nya diganti karena dianggap kedaluwarsa. Disdukcapil Karo menerapkan aturan masa berlaku SKPWNI hanya 100 hari kerja.
Keluarganya kemudian mengurus pembaruan SKPWNI di daerah asal. Satu hari kemudian SKPWNI baru terbit dengan nomor SKPWNI/1216/19012026/0022.
“Dengan berkas baru itu kami kembali ke Disdukcapil Karo tanggal 23 Juli. Tapi kami diarahkan menghadap Kabid Kependudukan, Cermina. Disana kami diinterogasi dan dikatakan tidak akan diterima sebagai penduduk Kabupaten Karo. ‘Silakan pulang dan bawa berkasmu’, katanya dengan nada mengancam. Kami langsung drop, mental ciut,” ujar Sri dengan mata berkaca-kaca.
*Status Kependudukan Menggantung*
Sri mengaku cemas dengan masa depan anaknya, Arsya (3). Pasalnya status kependudukan keluarga itu kini menggantung.
“Kami dulu satu rumah dua KK di Gg Rukun. Kami sudah punya Akta Nikah resmi dari agama Islam terbit 9 Januari 2023. Sebelumnya kami pernah menikah dan berpisah, tapi belum ada akta cerai. Mantan suami saya sudah menikah lagi duluan,” jelasnya.
Ia mengaku sudah ke Pengadilan Agama untuk mengurus perceraian, namun belum bisa memenuhi persyaratan. Pihak keluarga menyarankan agar status pernikahan yang baru disatukan dulu dalam KK.
“Setelah itu kami pecah KK lagi sesuai permintaan Disdukcapil Karo. Katanya data kami akan dikembalikan ke alamat semula. Tapi sampai sekarang data kami masih menggantung, masih tercatat di luar Kabupaten Karo,” katanya.
*Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil*
Sri dan suami akhirnya meminta bantuan media. “Kami mohon kepada Bapak Bupati Karo dr. Antonius Ginting dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drs. H. Teguh Setyabudi,M.Pd, untuk membantu kami. Kami warga negara Indonesia dan sudah lengkapi semua syarat. Kenapa diperlakukan seperti ini? Apakah karena kami pendatang atau karena kami suku Jawa?” ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang pengusaha kedai nasi di sekitar kantor Disdukcapil. Ia mengaku hampir setiap hari ada warga yang menangis usai berurusan di kantor tersebut.
“Ada warga dari Lau Garut, Mardingding, datang jauh-jauh sampai harus nginap di Kabanjahe, tapi pulang dengan tangan kosong karena satu syarat kurang. Kalau Kabid Kependudukannya diganti mungkin pelayanan lebih baik. Termasuk bagian SIAK, Erli Br Tarigan, juga sering mempersulit,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Karo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan intimidasi dan penolakan tersebut.
Dengan adanya penolakan ini, pasangan tersebut berharap ada kepastian hukum dan pelayanan yang adil agar hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan KK dan KTP-el dapat dipenuhi.(Sumber: Sari tua Manalu)
Kabiro: PST ARIANI BR SILABAN. Editor : yheny









