Mitrariau.com, Pasaman Barat , Sumatera Barat – Perjalanan pelarian seorang pria berinisial AS (49 tahun) akhirnya berakhir. Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga melukai istrinya sendiri, setelah selama empat bulan menghindari pengejaran.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari kejadian, peristiwa berdarah itu dipicu pertengkaran rumah tangga.
Pelaku merasa curiga terhadap istrinya, Erlina (45 tahun), yang diduga berselingkuh.
Ketegangan memuncak saat anak kandung mereka, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan ke tempat tinggal korban. Pelaku yang disertai anak perempuannya, Sonia Saputri, mendatangi lokasi dan terjadilah pertengkaran hebat.
Diliputi amarah, pelaku mencabut senjata tajam jenis parang dan melayangkan pukulan ke arah dahi serta punggung korban.
Mendengar keributan, warga segera berdatangan untuk melerai. Karena takut diamuk massa, pelaku langsung melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit selama 14 hari.
Demi menghapus jejak, ia terus berpindah tempat: dari Kecamatan Andilan di Pasaman, lalu ke Balige Kabupaten Toba, hingga akhirnya berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Berkat kerja keras dan ketelusuran intensif Tim Kalong di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, jejak pelaku akhirnya terungkap.
Pada Selasa (21/7/2026) pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan barang dagangannya.
Kini pelaku telah digiring ke Markas Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik Unit PPA Satreskrim kini terus mendalami perkara guna melengkapi berkas perkara.
Pernyataan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H”Tidak ada tempat persembunyian yang abadi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menimpa orang terdekat sekaligus istri sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan dan akan kami kejar sampai tuntas ke mana pun pelaku melarikan diri.
Saya apresiasi kerja keras Tim Kalong yang tak kenal lelah menelusuri jejak hingga ke luar provinsi demi menegakkan keadilan.
Mari kita sama-sama menolak segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga, karena rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan tempat rasa sakit.”
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.”Selama empat bulan kami terus memantau setiap informasi yang masuk. Berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian tim, kami berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang beraktivitas berjualan sate di Pematang Siantar.
Pelaku telah mengakui alur kejadian secara garis besar. Saat ini kami memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti dan memastikan proses hukum berjalan sempurna.
Pelaku akan kami pertahankan dalam tahanan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menghindari proses hukum.”*
#TuntaskanKDRT #PolresPasamanBarat #TimKolongBerhasil #KeadilanBagiKorban #TolakKekerasan
Editor:Joni.H.Tanjung









