Mitrariqu.com, Bengkalis ,Riau – Kepolisian Resor Bengkalis terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Berkat kerja cepat dan terpadu, Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan lima orang pelaku.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pengungkapan kasus yang diselenggarakan pihak kepolisian.
Penanganan kasus ini berlangsung di bawah arahan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., serta dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.
Bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di belakang Rumah Makan Kota Buana, tepatnya di lokasi penginapan Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Tanpa menunda waktu, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku yang berinisial:
1.M (45 tahun)
2.AP(24 tahun)
3.TC(45 tahun)
4.HKP(27 tahun)
5.SL(43 tahun)
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kelima pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si”Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polsek Mandau yang telah bergerak cepat dan profesional.
Penangkapan ini bukti nyata komitmen kami tak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang berani menyampaikan informasi, karena sinergi inilah kunci menjaga keamanan.”
Pernyataan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.”Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus yang dilakukan meliputi memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyerahkan narkotika golongan I ini.
Kami tegaskan: Polsek Mandau akan terus bertindak tegas, cepat, dan tuntas. Siapa pun yang bermain api dengan narkoba, siap-siap berhadapan dengan hukum.
Sementara Itu Kasi Humas Polsek Mandau Betty Dumauli Siagian, S.A.P”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke petugas atau hubungi Call Center 110.
Mari kita jaga wilayah Mandau dan Bengkalis tetap bersih dari narkoba demi kesejahteraan bersama.”
Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor:Joni.H.Tanjung









