KAMPAR, 12 Juni 2026 – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pemungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, UPT Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar segera melakukan pengecekan, pengawasan dan pembinaan di lokasi perparkiran sekitar Stadion Tuanku Tambusai.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, tarif resmi sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 1.000, namun ditemukan oknum juru parkir yang menarik biaya melebihi ketetapan tersebut.
Sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Kepala UPT Perparkiran Syukri Makmur, M.M. segera memerintahkan tim petugas yang dipimpin oleh Opebri Muhamad untuk bergerak cepat ke lokasi.
Dalam penanganan tersebut, oknum yang bersangkutan mengakui tindakannya, kemudian langsung dilakukan evaluasi serta pembinaan agar pemungutan kembali sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain kepada petugas yang bersangkutan, pembinaan juga diberikan kepada Koordinator Juru Parkir agar senantiasa mengawasi, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh anggota di bawahnya agar bekerja sesuai standar.
Pihak UPT menegaskan bahwa pemungutan retribusi harus selalu berlandaskan aturan resmi demi melindungi hak pengguna jasa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika ditemukan pelanggaran serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Esitor(Aidil)









