Pekanbaru, 2 Juni 2026 – Polresta Pekanbaru menetapkan dua pengelola biro perjalanan wisata berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait penyelenggaraan program haji mujamalah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftar keberangkatan haji melalui agen travel di Pekanbaru pada Oktober 2024. Kedua calon jemaah dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025 dengan skema haji mujamalah.
“Korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk keberangkatan tersebut,” ungkap AKP Anggi saat mengungkapkan kasus ini, Selasa (2/6).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan tidak pernah terlaksana. Korban yang terus menunggu kepastian akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian menetapkan S dan R sebagai tersangka. Polisi telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, hingga surat perintah penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.
(Aidil)









