PADANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan kegiatan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, Senin (11/05/2026). Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, menjadi sarana penguatan disiplin, integritas, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, kembali menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang terlarang serta praktik penyimpangan. Dalam amanatnya, Karutan menekankan prinsip “Zero HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” sebagai harga mati yang wajib dijaga oleh seluruh petugas tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap masuknya HP ilegal, peredaran narkoba maupun praktik penipuan di dalam Rutan. Ini adalah komitmen bersama yang wajib kita jaga. Zero HP ilegal, narkoba, dan penipuan adalah harga mati,” tegas Karutan Mai Yudiansyah di hadapan seluruh peserta apel.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, ketatnya pengawasan, serta tanggung jawab masing-masing petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Seluruh jajaran diminta untuk memperkuat deteksi dini terhadap segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban, menjaga kekompakan tim, serta mengedepankan sikap profesionalisme dan integritas tinggi dalam bekerja.
Apel pagi ini juga menjadi momen evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus penguatan komitmen terhadap implementasi program akselerasi pemasyarakatan serta arahan pimpinan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, humanis, dan sepenuhnya bersih dari berbagai bentuk pelanggaran maupun praktik yang dapat mencederai marwah institusi.
Mai Yudiansyah berharap, dengan semangat kebersamaan dan integritas yang kokoh, Rutan Kelas IIB Padang senantiasa mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. Hal ini dilakukan demi memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif, aman, serta terbebas dari segala bentuk praktik yang merugikan dan merusak citra lembaga pemasyarakatan.
(Aidil)









