Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Keberhasilan Polsek Mandau dalam memutus jaringan narkoba terus berlanjut. Hanya berselang waktu setelah mengamankan HM alias Ujang, tim penyidik kembali menangkap sosok yang disebut sebagai pemasok utama.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 27 April 2026, seorang pemuda berinisial MRR Als RANGGA (22 Tahun) berhasil diamankan beserta 7 paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, tertanggal 27 April 2026.
Tersangka yang berhasil diringkus bernama lengkap MRR 22 tahun, berprofesi sebagai buruh, beralamat di Jl. Kulim Km 6 Gg. Tunas Muda, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Lintas Duri-Dumai Km 7, Desa Pematang Obo.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sangat cepat dan tepat.
“Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka sebelumnya, Herman alias Ujang, yang menyebutkan bahwa barang haram yang ia miliki didapatkan dari seseorang bernama Muhammad Rangga Rizki alias Rangga. Berdasarkan keterangan berharga tersebut, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan intensif.”
“Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di lokasi yang ditentukan. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup licik. Satu paket sabu ditemukan dibuang atau disembunyikan di tanah, sementara 6 paket lainnya diamankan tersimpan rapi di dalam helm merek KYT warna hitam yang ia bawa,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Rangga mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang lain berinisial BIMA. Saat ini, BIMA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim kepolisian terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkapnya.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka:
1. 7 paket diduga narkotika jenis sabu
2. 1 unit helm merek KYT warna hitam
3. 1 unit HP merek Realme warna putih
4. Uang tunai sebesar Rp 200.000,-
5. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-abu tanpa nomor polisi
⚖️ PASAL YANG MENGANCAM
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
“Polres Bengkalis khususnya Polsek Mandau terus membuktikan komitmen kami dalam menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba dapat kita bubarkan.”
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjadi mitra kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan segera, jangan ragu menghubungi CALL CENTER 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba!” pungkas Kompol Primadona.
#JaringanNarkobaTerbongkar
#PolsekMandau
#PolresBengkalis
#Sabu7Paket
#TangkapDPO
#HukumTegas
#LaporLewat110 🚭❌🚓💪
Humas : Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung









