Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Guna terus memutus rantai peredaran gelap barang haram, jajaran Polsek Mandau kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Operasi penindakan ini dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Keberhasilan ini berkat sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat. Berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.T. (29 tahun) yang berperilaku mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi dalam genggaman tangan kiri tersangka, berjumlah total 19 paket sabu dengan rincian 16 paket ukuran kecil dan 3 paket ukuran sedang yang dibungkus rapat dalam plastik klip. Selain itu, turut diamankan barang pendukung berupa 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak pemasok tersebut. Upaya ini kami lakukan agar peredaran narkotika di wilayah ini dapat terputus sampai ke akar-akarnya, tidak hanya pelaku tingkat pengguna atau pengecer saja,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP Penyesuaian, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat.
Kapolsek juga kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Peran serta masyarakat adalah kunci utama keberhasilan kami. Kami mengimbau agar warga tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Laporan dapat disampaikan kapan saja melalui call center Polri 110 yang beroperasi 24 jam penuh, dan kami jamin kerahasiaan identitas pelapor. Ingat, kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan demi menjaga keamanan wilayah serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya.
#OperasiTangkapNarkoba
#PolsekMandau
#BengkalisAntiNarkoba
#BersihDariNarkoba
#PolriPresisi 🚓❌💊
Editor : Joni.H.Tanjung









