Mitrariau.com,Bengkalis,Riau – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali melumpuhkan peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan seorang pria di kediamannya sendiri yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi barang haram.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.57 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari resah dan aduan masyarakat.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas AKP Tidar Laksono.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.A (30).
Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
✅ 18 paket kecil & 2 paket sedang narkotika jenis sabu (Total berat kotor ± 3,35 gram)
✅ 1 paket sedang narkotika jenis ganja (Berat kotor ± 0,93 gram)
✅ 1 butir pil ekstasi
✅ 1 unit Handphone merk Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi
Saat diperiksa, pelaku dengan lemas mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Tak hanya itu, hasil tes urin yang dilakukan menunjukkan fakta bahwa pelaku POSITIF mengandung Methamphetamine atau sabu.
Saat ini tersangka N.A telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
🔹 Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
🔹 Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikitpun bagi bandar dan pengedar narkoba. Rumah pun tidak boleh dijadikan sarang kejahatan yang meresahkan warga. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya program P4GN sebagai strategi utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba kembali mengingatkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu.
“Peran serta masyarakat sangat vital. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor. Hubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman dan rahasia,” tutupnya.
Polres Bengkalis Tegas, Wilayah Bebas Narkoba! 🇮🇩🛡️
Editor : Joni. H.Tanjung









