
Mitrariau.com,Kabupaten Pohuwato, Gorontalo – Tak berselang lama setelah informasi dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato beredar di media, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pohuwato langsung turun tangan.
Rekaman suara yang diduga memuat percakapan terkait kasus tersebut kini menjadi bukti utama penyelidikan yang dilaksanakan hari ini, Senin (24/11/2025).
Melalui Kasi Propam Iptu Abd. Rahman Padja, S.H., Kapolres Pohuwato mengirimkan pesan tegas: institusi Polri tidak akan pernah membiarkan penyalahgunaan wewenang berjalan lepas, apalagi jika hal itu merusak kepercayaan masyarakat yang sudah dibangun selama ini.
Ia menjelaskan bahwa tim Propam sudah mulai menyiapkan daftar saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lanjut, agar penyelidikan berjalan tuntas.
“Kami sedang melakukan penyelidikan internal secara cermat dan mendalam. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang jelas, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Polri – tanpa ada pengecualian,” tegas Kasi Propam dengan tegas.
Yang paling mencolok, langkah preemptif sudah diambil oleh pimpinan Polres Pohuwato: salah seorang penyidik pembantu di Satreskrim telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyidik, tepat saat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dimulai. Langkah ini disebutkan sebagai bukti komitmen ketat terhadap integritas anggota.
“Langkah penonaktifan ini bukanlah keputusan sembarangan, melainkan bentuk ketegasan pimpinan. Apabila terbukti benar melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku secara ketat dan transparan,” tegas Kasi Propam kembali.
Korwil : Ad
Editor : Joni.H.Tanjung









