Terbongkar! Pria di Siak Hulu Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun : Sat Reskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku di Warung Tuak!

Daerah, Hukrim, Kampar346 Dilihat

Mitrariau.com, Kampar ,||Riau – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (39) di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Pria ini ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, M (13), yang telah berlangsung sejak korban berusia 6 tahun.

“Ibu korban baru mengetahui kejadian ini dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini terungkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Wali kelas korban, F, menanyakan kepada M mengapa setiap kali diantar ke sekolah,

ia selalu dicium pipi kanan dan kiri (cipika cipiki) oleh ayah tirinya, dan apa saja yang telah dilakukan ayah tirinya terhadapnya.

Dengan berlinang air mata, korban menjawab, “Dia (pelaku) yang menyuruh saya, Bu. Ayah tiri telah mencabuli dan menyetubuhi saya sejak saya berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024.”

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya sambil menangis,” ujar Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan tersebut, wali kelas korban, F, segera melaporkan kejadian ini ke UPTD PPA Kabupaten Kampar, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kampar.

Setelah menerima laporan, pada Selasa (30/9/2025), Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri, yang didukung oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Tim langsung bergerak ke warung tuak dan mendapati pelaku sedang minum tuak bersama teman-temannya. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(Humas)

Editor:Joni.H.Tanjung.