Mitrariau.com,Kota Padang ,|Sumatra Barat – Kecepatan dan ketepatan Satreskrim Polresta Padang kembali teruji. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemilik warung, Yuli, menemukan warungnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang saat hendak membuka toko. Barang yang hilang meliputi sembako dan alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk warung pada tengah malam atau dini hari. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada malam harinya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk magic com, mi instan, dan beberapa camilan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi. Ia menyatakan tindakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa sebelumnya.(***)
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









