Mitrariau.com,Kota Padang , Sumatra Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 8 Juli 2025.
Seorang pria berinisial MA (40) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Penggeledahan di kamar kos MA membuahkan hasil berupa temuan barang bukti yang cukup signifikan.

Kombes Pol Apri Wibowo, S.I.K., M.H.Melalui AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang, menjelaskan, “Dari lokasi penangkapan, kami menyita 12 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
” Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas penyalahgunaan narkoba, antara lain:
– 1 (satu) pack plastik klip bening
– 1 (satu) pipet yang diruncingkan pada ujungnya
– 1 (satu) set alat hisap sabu (bong)
– 1 (satu) korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum
MA mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran sabu yang terkait dengan MA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang.(***)
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









