Jebakan Cinta Medsos: Pria di Inhu Peras Mantan Pacar Rp12 Juta!!Ini keterangan Kasat Reskrim “AKP Arthur Joshua TorehπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ”ƒπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Daerah, Hukrim, Inhu5247 Dilihat

Mitrariau.com,Inhu,| Riau – Seorang pria berinisial ARS di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil diringkus polisi karena memeras mantan kekasihnya hingga Rp12 juta.

Modus yang digunakan sungguh licik: memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang dikirimkan saat keduanya berpacaran.

Korban, seorang wanita berusia 24 tahun (inisial D), berkenalan dengan ARS melalui Facebook pada tahun 2023. Hubungan asmara mereka berlangsung hampir setahun, hingga Desember 2024.dikutip detik Sumut.

Setelah putus, ARS berpura-pura kehilangan ponsel berisi foto dan video pribadi korban.

Ia kemudian menggunakan akun Facebook palsu (‘AA’) untuk mengancam menyebarkannya, meminta tebusan Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, ARS kembali memeras korban melalui WhatsApp, menambah total kerugian D menjadi Rp12 juta.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, menjelaskan kronologi penangkapan. ARS dipancing untuk bertemu di Toko Emas Belilas, Inhu, saat hendak menerima uang tebusan. Polisi menyita satu unit ponsel OPPO dan uang tunai Rp2,5 juta darinya.

Terungkap bahwa akun ‘AA’ dan rekening tujuan transfer uang terhubung dengan situs judi online milik ars.jelasnya”AKP Arthur.

“Lanjutnya AKP Arthur menegaskan”Akan menjerat ARS dengan pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,tegas”AKP Arthur.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat dan terutama generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari berbagi informasi pribadi yang sensitif.

Penyelidikan kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak ketiga masih terus dilakukan.(***)

Editor : Joni.H.Tanjung