Mitrariau .com,Padang.| Sumber– Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang mahasiswa, AR (20), yang diduga mencuri iPhone 14 milik warga di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (25/5/2025) pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan Senin (16/6/2025) pukul 00.30 WIB.
Kombes Pol.Dr.Ferry Harapan melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa AR ditangkap bersama barang bukti berupa iPhone 14 warna Midnight. “Pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Yasin.
Kejadian bermula saat korban tertidur pulas di kamarnya dengan iPhone 14 yang sedang dicas.
Saat terbangun, korban menyadari ponselnya telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim Klewang langsung bergerak cepat, mengidentifikasi, dan menangkap AR. Saat ini,
AR telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian.
Sumber Bidhumas Polda Sumbar
Editor:Joni.H.Tanjung









