Mitrariau ,Dumai,|Riau – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang menimpa seorang pekerja renovasi toko di Kecamatan Dumai Selatan. Tersangka, berinisial A, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone dari tas selempangnya saat istirahat siang.
Tim Opsnal, dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Rabu malam.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazio, satu baju kaos hitam, satu topi putih, dan dua unit handphone milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai.
AKP Kris Tofel mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Dumai.
Sumber Humas polres Dumai
Editor:Joni.H.Tanjung









