Oknum Anggota Grib Jaya Terlibat Narkoba: 106 Gram Sabu Diamankan,

Mitrariau.com,| Bandung Barat – Polisi mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat. Jumat (30/5/2025),

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengumumkan penangkapan seorang pelaku berinisial AG yang kedapatan mengedarkan sabu seberat 106,71 gram. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel dan transaksi langsung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, AG berhasil dibekuk di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Barang bukti yang disita meliputi 29 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, solasi, dan ponsel.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AG menerima titipan sabu dari seorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan di Cimahi dan Bandung Barat.

Setiap berhasil mengedarkan seluruh sabu, AG mendapat keuntungan Rp 5 juta. Menariknya, ponsel AG menunjukkan keanggotaannya dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong.

AG dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 113 ayat (1), dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:Bid Humas Polda Jabar
Editor:Joni.H.Tanjung