Polsek Minas Ringkus Maling Valve Hydrant Rp 3,6 jt!

Daerah, Hukrim, Siak2223 Dilihat

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Minas, Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian valve hydrant di SMP IT Al-Fatah Minas yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 3.656.475 bagi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dua pelaku, HJ (30) alias Ojak dan TA (34) alias Jeje, berhasil diringkus pada Kamis (27/02/2025).

Kasus bermula dari laporan Samsul Bahri, karyawan swasta yang menemukan valve hydrant hilang pada Senin (17/2/2025). Berkat informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Minas yang dipimpin Iptu Hendra Gunawan, SH., M.H., berhasil melacak keberadaan Ojak di Simpang Perawang dan menangkapnya sekitar pukul 18.00 WIB. Dari keterangan Ojak, polisi kemudian menangkap Jeje di rumahnya tak lama kemudian.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., mengapresiasi kinerja timnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” tegas Kompol Carrolland.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis, celana pendek, baju, dan tas sandang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Minas saat ini tengah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke JPU. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Minas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Sumber : Humas Polsek Minas
Editor : Joni.H.Tanjung