Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan dramatis! Petugas mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,40 gram dari sebuah rumah di Jalan Salak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (18/2/2025).
Penggerebekan ini berawal dari informasi berharga dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R.G.
Hasil penggeledahan sungguh mengejutkan! Petugas menemukan 13 paket sabu tersembunyi di dalam jaket abu-abu di lemari, dan satu paket lagi ditemukan di lantai dapur. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu perangkat alat hisap sabu, plastik klip, plastik bening, dan satu handphone Samsung hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa R.G. diduga sebagai pengedar sabu. “Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap AKP Sodikin. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
R.G. akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sodikin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Saat ini, R.G. dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum selanjutnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumbar: Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung









