PT SJI COY di Duga Membuang Limbah Lindi : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian,Tuntut Tindakan Hukum yang Tegas dari DLH

Daerah, Peristiwa, Rohul2066 Dilihat

Mitrariau.com,Pasir Pengaraian ,|Riau – (Minggu, 28 April 2024) ,Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian turut berpartisipasi dalam publikasi hasil uji sampel permukaan PT SJI COY di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat, 26 April 2024.

Hasil uji laboratorium yang diungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu merupakan sampel yang diambil pada 20 Maret 2024 di Parit Gajah Desa Ulak Patian. Laporan dari masyarakat setempat pada 18 Maret 2024 menjadi latar belakang pengambilan sampel tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, PT SJI COY, mahasiswa, DLH, dan awak media.

Dalam hasil pengujian, terdapat peningkatan parameter dari sampel yang diambil. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Rokan Hulu mengungkapkan, “Air yang mengalir melalui gorong-gorong hingga masuk ke parit merupakan air limbah lindi yang berasal dari tangkos dalam benteng PT SJI COY. Hal ini menyebabkan pencemaran parit gajah di sekitar permukiman warga, dengan ciri-ciri air berwarna hitam, berbau, dan adanya banyak ikan yang mati.” Dampaknya dirasakan oleh 30 kepala keluarga nelayan sebagai mata pencaharian di Ulak Patian, serta sekolah yang berdekatan dengan lokasi pencemaran lingkungan.

Namun, pihak DLH tidak pernah menyebutkan adanya proses hukum yang seharusnya dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab dan pengawasan pihak DLH. Sementara itu, pihak PT SJI COY mengakui bahwa air yang masuk ke parit merupakan limbah lindi yang keluar dari benteng melalui gorong-gorong pipa besi yang sebelumnya dianggap sebagai IPAL. Mereka juga menyampaikan bahwa pengelolaan limbah lindi membutuhkan biaya yang besar. “Kami tidak bermaksud membuang limbah. Ini adalah kejadian yang tidak disengaja karena pengelolaan limbah membutuhkan biaya yang besar. Mari kita saling memahami,” ungkap perwakilan PT SJI COY.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang hadir dalam acara tersebut merasa geram dan heran karena tidak adanya tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh DLH terhadap PT SJI COY. Presiden Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, Fauzan Afria Nur, menyatakan, “Kami telah melihat beberapa kali PT SJI COY melakukan pembuangan limbah, namun tidak ada penindakan hukum yang tegas yang dilakukan. Hanya sekadar publikasi dan permintaan maaf dari pihak perusahaan. Jika dibiarkan, hal ini akan terus terjadi. Untuk kedepannya perlu ada penindakan hukum yang berlaku di negara ini. Supaya perusahaan yang nakal bisa diadili.”

“Pihak PT SJI COY membuang limbah ke parit gajah di Desa Ulak Patian, dan sudah terbukti bahwa limbah tersebut adalah limbah lindi. Namun, pihak DLH Kabupaten Rokan Hulu tampaknya hanya diam. Tidak ada tindakan hukuman yang mereka lakukan. Sementara itu, pihak perusahaan hingga saat ini belum melakukan pengelolaan limbah. Dapat disimpulkan bahwa PT SJI COY seperti benalu yang tumbuh subur dan berkembang, kebal terhadap segala bentuk hukum di negara ini,” tambahnya.

Dari kejadian ini, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Pihak perusahaan sudah terbukti secara luas melakukan pembuangan limbah ke lingkungan masyarakat, sementara pihak DLH membenarkan hal tersebut namun tidak melakukan tindakan hukuman yang seharusnya(Sumber : Bustami Nasution)

Biro : Riski Nanda
Editor: Joni.H.Tanjung