Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi pada hari Senin,( 5/6/ 2023), perkara dugaan tindak pidana pemerasan (aksi premanisme) yang ditangkap pada hari Senin,(08/03/2023) pukul 15.00 wib di jalan SM. Raja tiga baru Desa Huta usang,Kecamatan Pegagan Hilir,Kan.Dairi.
Identitas terduga pelaku tindak pidana adalah (N S),47 tahun, laki laki, petani, alamat Jln. Sm raja tiga baru Desa Huta usang,Kecamatan Pegagan Hilir,Kab.Dairi.
Pemerasan/pungli dilakukan dengan cara N S yang mengaku sebagai anggota SPSI meminta paksa Uang kepada para supir mobil yang mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan muatan;
Apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada N S,maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh terduga pelaku dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kenderaan mobil yang dibawa, sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.
Hasil penyelidikan dan pengecekan di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi, Personil Sat Reskrim Polres Dairi melihat dan menemukan Seorang Laki-laki Dewasa mengaku bernama N S sedang melakukan aksi Pemerasan dengan cara melakukan Pengutipan Liar terhadap para Supir Mobil yang mengangkut muatan barang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir,Kab. Dairi;
Melihat Aksi tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap Seorang Laki-laki Dewasa yang mengaku bernama N S tersebut, karena tertangkap tangan melakukan pemerasan/pungli, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut, 1 (Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),1 (Satu) Blok Kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah Uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan sejumlah uang dalam berbagai pecahan yang diduga hasil dari melakukan aksi Premanisme/pemerasan.
Rismanto menambahkan”bahwa Polres Dairi akan senantiasa konsisten dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di sentra-sentra pertanian dan pasar tradisional, hal tersebut untuk mendukung perekonomian masyarakat, secara khusus petani dan pedagang di pasar-pasar tradisional di Kab. Dairi”pungkasnya.
“Sebagai informasi dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini Polres Dairi sudah melakukan proses terhadap 8 (delapan) pelaku aksi premanisme, 4 (empat) diantaranya sudah di pidana di PN. Sidikalang, 1 (satu) baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi dan segera akan di sidangkan di PN. Sidikalang dan 3 (tiga) tersangka yang lain yang melakukan aksi pemerasan/pungli terhadap pedagang di pasar Sidikalang masih menjalani penahan di Polres Dairi dalam rangka penyidikan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dairi” akhir Rismanto.
Kaperwil Sumut;MB.Purba.
Editor;Joni H Tanjung.