Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing, (AMUK) Desak Kejati Riau Proses dan Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Mega Proyek 3 Pilar di Kuansing


PEKANBARU(RIAU) – Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Jalan Jendra Sudirman, Kota Pekanbaru, senin (05/06/2023) siang.

Dari pantauan Katalaju.com dilapangan, Puluhan Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing AMUK menuntut Kejati Provinsi Riau segera memproses Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singigi (Kuansing) yang diduga Dananya masuk Kantong Tikus.

Adapun tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam AMUK itu yakni :

1.Segera menyelesaikan permasalahan dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

2 .Segera menetapkan tersangka kepada pihak – pihak yang diduga kuat terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan mega proyek tiga pilar ini, yang di duga telah merugikan Negara lebih kurang Rp. 206,400,000,000 (Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah).

3 .Segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap mega proyek tiga pilar yang ada dikabupaten Kuantan Singingi.

Korlap Unjuk Rasa, Tio Afrianda pada orasinya juga mendesak Kejati Riau agar segera menangkap Oknum Pejabat Kuansing yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Miliayan Rupiah Pembangunan Gedung 3 Pilar di Kabupaten Kuansing.

Sebelumnya di Ketahui Pada tahun 2014 dilakukan penganggaran untuk pembangunan proyek dengan nama tiga pilar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari pembangunan :

• Hotel Kuansing dengan total penganggaran Rp. 47,700,000,000 (Empat puluh tujuh milyar tujuh ratus juta Rupiah).

• Gedung Kampus UNIKS (Universitas Islam Kuantan Singingi) dengan total nilai proyek
Rp. 79,400,000,000 (Tujuh puluh Sembilan milyar empat ratus juta Rupiah).

• Pasar berbasis modren dengan total nilai Rp. 50,100,000,000 (Lima puluh milyar seratus juta rupiah).

• Gedung abdour Rauf dengan total anggaran Rp. 12,700,000,000 ( Dua belas milyar tujuh ratus juta Rupiah).

2. Diketahui Proyek yang disebutkan di atas total nilainya berjumlah Rp. 206,400,000,000 ( Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah).

3. Diketahui proyek yang disebutkan di atas diduga bermasalah dan dalam keadaan mangkrak dan tidak jelas status hukumnya sampai hari ini.

4. Pada senin, 28 Februari 2022 dilakukan penggilan oleh kejari Kuantan Singingi (Hadiman) terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga terlibat dalam mega proyek yang disebutkan di atas kemudian selasa, 1 Maret 2022 Kembali dipanggil 10 orang lagi, untuk tahap penyidikan. Sudah 20 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu.

5. Dari 20 orang yang sudah dipanggil oleh kejari Kuantan Singingi sampai sekarang belum jelas status hukumnya atau bisa disebut juga mangkrak hokum.

6. Tangkap dan adili H. Sukarmis atas dugaan penyelewengan kebijakan yang telah menyandra Gedung pertemuan Abdurrauf kedalam bahagian dari kegiatan 3 pilar.

7. Gedung pertemuan Abdurrauf yang merupakan bahagian dari projek 3 pilar, termasuk dalam pembangunan hotel kuansing, pada dasarnya sudah berdiri semenjak lama dan di bangun dengan dana CSR PT. RAPP. Akan tetapi ini masuk di mata anggaran pembangun hotel dan pasilitas pendukung.

8. Memintak pertanggung jawaban dari PT. RAPP sebagai penanggung jawab pengelolah dana CRS di kabupaten Kuantan singing atas penelantaran bangunan Gedung Abdurrauf, dan PT. RAPP telah mengangkangi perjanjian Kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Kuantan singingi.

“Lembaga kejaksaan adalah garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum, karena kami memahami, kejaksaan ini adalah upaya dalam mencari kepastian hukum hadir di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) yakin dan percaya bahwa keadilan masih ada dibumi pertiwi ini dan kejujuran para penegak hukum diayakini tegak lurus dibawah sumpah kitap suci sang ilahi,”tegas Tio Afrianda pada Orasinya di depan Gedung Kejati Provinsi Riau, senin (05/06/2023).

Masih kata Tio, “Dengan ini kami Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek 3 Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun Anggaran 2014-2015 yang diduga merugikan Negara dengan total lebih kurang Rp. 206,400,000,000 (Dua ratus enam milyar empat ratus juta Rupiah) segera di Tangkap dan diadili se adil – adilnya,”paparnya.(sumber ARYA)

WARTAWAN : TIM MR
EDITOR : JONI.H.TANJUNG