FOTO : PELAKU KEKERASAN ANAK DI BAWAH UMUR
SIAK(RIAU)- Lubuk Dalam, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam amankan Pelaku “Kekerasan terhadap anak dibawah umur” yang baru diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Peladangan inti V Ptpn V Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) undangan undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H.,M.H membenarkan penangkapan pelaku Kekerasan terhadap anak dibawah umur” yang baru diketahui terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Peladangan inti V Ptpn V Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak tepatnya dirumah Pelaku. .
*Kronologi*
Pada hari jum,at tanggal 02 Juni 2023 sekira jam 21.00 wib Telah datang ke Polsek Lubuk Dalam seorang laki laki melaporkan tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh pelaku SDM terhadap korban EMON LASE yang terjadi pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 korban EMON LASE datang kerumah FEBRUARI ZEBUA dengan menggunakan tongkat dari batang kayu dan FEBRUARI ZEBUA mengatakan ” kenapa kaki mu tengkak” dan korban mengatakan di pukul bapak dan FEBRUARI ZEBUA mengatakan “kenapa di pukul” dan korban mengatakan ” tidak tau pak” dan FEBRUARI ZEBUA melihat kakinya memar dan pelapor mengatakan ” pakai apa di pukul” dan korban mengatakan ” pakai besi piber untuk egrek sawit” dan korban mengatakan punggungnya di pukul juga menggunakan besi piber dan setelah itu FEBRUARI ZEBUA memberitahu ke adiknya yang bernama FIDELI WARUHU tentang kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang bernama EMON LASE dan setelah itu saya dan FEDELI WARUHU melaporkan ke polsek Iubuk dalam.
FOTO : BARANG BUKTI
Atas Laporan tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H.,M.H dan Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto bersama Personil Polsek Lubuk Dalam melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan sekira pukul 04.00 wib berhasil di amankan 1 orang laki-laki yang berinisial SDM yang diduga pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur dan 1 (satu) buah besi potongan piber yang di duga sebagai alat untuk melakukan penganiayaan,setelah di lakukan introgasi kepada SDM motif melakukan penganiayaan di karenakan korban sering kabur dari rumah dan mencuri uang adek korban yang bernama ANGEL SAFITRI sedangkan SDM berumur 41 thn dan bekerja sebagai buruh tani di ladang orang dan hubungan SDM dengan korban adalah keponakan yang mana korban adalah anak kandung dari EDISON LASSE yang merupakan adek kandung SDM
Barang bukti yang didapat pelaku berupa:
1.1(satu ) Buah potongan besi fiber
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut imbuh Kapolsek Lubuk Dalam menjelaskan(Rls Humas)
Wartawan : Tim MR
Editor : Joni.H.Tanjung