Kapolresta Kota Pekanbaru Melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil :Memimpin Langsung Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 3 Unit Sepeda Motor Diamankan

Daerah, Hukrim, Pekanbaru281 Dilihat


PEKANBARU(RIAU)- Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memimpin langsung giat Patroli serta razia balap liar pada hari Sabtu 27 Mei 2023 Pukul 23.30 Wib di Depan RS. Awal Bros Pekanbaru Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Bukit Raya dan Personil TNI Koramil 05 Sail tersebut berhasil mengamankan 3 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli dan Razia balap liar yang berlangsung di Jalan Jend. Sudirman Depan RS. Awal Bros Pekanbaru difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pasien RS. Awal Bros Pekanbaru yang sedang melaksanakan rawat inap.

“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpor Brong yang melewati Jalan Jend. Sudirman depan RS. Awal Bros sangat mengganggu pasien yang sedang istirahat serta masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” terang Kapolsek.

“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong kali ini berhasil diamankan 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar antara lain Honda CBR warna Hitam, Yamaha R15 warna Biru dan Yamaha R25 warna biru. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/knalpot tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya karena aksi yang dilakukan pembalap liar membahayakan pengguna jalan lain.

“Kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di seputaran Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Bukit Raya akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.

Wartawan : Tim MR
Editor : Joni.H.Tanjung