Mitrariau. Com
Labusel_ MitraRiau
Untuk usaha dalam memutus jaringan peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan,Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH memerintahkan kepada Kasatres Narkoba AKP.E.R.Ginting SH.MH bersama dengan para Kapolsek Sejajaran Polres Labuhanbatu Selatan untuk terus melakukan pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba dan juga pemakainya diwilayahnya masing masing.
Dari hasil koordinasi Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan para Kapolsek membuahkan hasil tertangkapnya dua orang Bandar (BD) Narkoba di Kecamatan Torgamba dari hasil informasi masyarakat setempat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Torgamba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat ,Tim langsung melakukan penyelidikan di TKP yang disebutkan oleh masyarakat tersebut dan Tim berhasil menemukan seseorang laki laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Tim mencurigai seorang laki laki yang sama dengan informasi masyarakat berada di warung es kelapa muda di Dusun Asam Jawa Barat Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan dia mengaku bernama RAN (lk/29 tahun) warga Dusun Sisumut Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.Catur Sungkowo SH.MH di Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara ,Kamis (25/05/2023).
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap RAN di TKP dan ditemukan barang berupa satu buah lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ketika tim melakukan penggeledahan,tim menemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan sebuah Handphone.
masukkan script iklan disini
Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal RAN dan ditemukan berupa satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram , satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram,5 bungkus plastik klip kosong,satu unit timbangan elektrik”.sambung Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap RAN,dia mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya yang bernama ET.
“Setelah dilakukan pengejaran terhadap ET,tersangka berhasil diamankan dan ditemukan barang berupa 3 unit handphone,satu unit power Bank,satu buah tas sandang warna hitam,satu unit mobil merk Ayla warna putih BK 1170 YR berikut STNK dan uang tunai sebesar Rp.25.000.000 dan ET mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan PAK dan kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim akan tetapi terduga tersangka PAK tidak ditemukan dan menjadi DPO”.sebut AKBP Catur.
“Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa Tim ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya.
Terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara atau maksimal seumur hidup”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH.(tr.15)
Penulis:Tris Atmaja
Editor(Rian)