KEJI! Pelecehan Anak Usia 7 Tahun Terbongkar, Pelaku Langsung Diringkus Satreskrim Polres Pasaman Barat!

KEJi! Pelecehan Anak Usia 7 Tahun Terbongkar, Pelaku Langsung Diringkus Satreskrim Polres Pasaman Barat!

Mitrariau .com, Pasaman Barat, Sumatera, Barat — Kejahatan terhadap anak tidak akan pernah bisa dimaafkan, dan tidak akan pernah luput dari hukum.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (32), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di wilayah Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 07.20 Wib, setelah pelaku diserahkan oleh warga dan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Korban ikut ibunya menjemput rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.

Karena ibu korban mengenal baik istri pelaku, korban meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku.

Minggu pagi sekira pukul 05.00 WIB, saat istri dan anak-anak pelaku tertidur di kamar, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tamu dan melakukan perbuatan bejatnya.

Korban yang terbangun ketakutan sempat berteriak dan menangis. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi.

Sesampainya di rumah, korban langsung mengadu kepada ibunya. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka memar pada tubuh korban.

Keluarga korban kemudian mendatangi pelaku, yang di hadapan warga mengakui perbuatannya, lalu diserahkan ke Polres Pasaman Barat.

Pernyataan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K.Melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat — Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.”Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan yang paling keji dan tidak manusiawi.

Siapa pun yang berani melukai masa depan anak-anak, akan kami kejar dan proses hukum seberat-beratnya.

Tidak ada alasan, tidak ada pengampunan untuk pelaku kekerasan terhadap anak.”

“Kami sangat mengapresiasi keberanian korban yang berani bercerita, serta kesigapan ibu korban dan warga yang langsung bertindak tepat.

Inilah kunci keberhasilan penanganan kasus — jangan diam saat melihat anak dirugikan. Segera laporkan ke kami. Polri siap melindungi dan menindak tegas.”

“Korban sudah kami dampingi bersama Dinas Sosial, UPTD PPA, dan psikolog agar traumanya segera pulih. Proses hukum berjalan cepat dan tepat.

Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Hukum harus berlaku tegas, karena perlindungan anak adalah prioritas utama kita semua.”

Langkah yang Sudah Dilakukan Penyidik:
✅ Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan
✅ Pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka berjalan
✅ ✓ Pendampingan korban oleh keluarga, Dinas Sosial, dan psikolog
✅ ✓ Barang bukti diamankan, visum et repertum sedang berjalan
✅ ✓ Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 — ancaman penjara maksimal 9 tahun

Pesan Penting Dari Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.S.I.K.MH untuk Masyarakat:
✓JANGAN RAGU MELINDUNGI ANAK — jika anak berubah perilaku, takut, atau ada luka yang tidak wajar, tanyakan dan periksa
✓ AJARKAN ANAK BERANI BICARA — beri tahu anak: tubuh mereka milik mereka sendiri, dan mereka boleh menolak serta menceritakan hal yang membuat tidak nyaman
✓ LAPORKAN SEGERA — hubungi 110 atau Unit PPA terdekat. Identitas dilindungi, korban akan didampingi sepenuhnya
🚫 KEBISUAN = MEMBERI IZIN PADA PELAKU — jangan diam, karena kejahatan terhadap anak berhenti saat kita berani bersuara

ANAK ADALAH MASA DEPAN KITA. LINDUNGI MEREKA, JANGAN BIARKAN MEREKA MENJADI KORBAN. TEGAS TERHADAP PELAKU, PENUH KASIH SAYANG KEPADA KORBAN! 

#LindungiAnak #BerantasKekerasanTerhadapAnak #SatreskrimPasamanBarat #SuaraAnakHarusDidengar #PasamanBaratAmanUntukAnak

Humas : Polres Pasaman Barat
Editor: Joni.H.Tanjung