mitrariau.com, Karo ( Sumut) – Polres Karo berhasil melalui Tim Cobra Satreskrim, mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., di Mapolres Karo, Sabtu (31/10/2026) sore.
Wakapolres menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Peristiwa itu dilaporkan oleh korban, Dahliana Br Ginting, kepada Polres Karo untuk ditindak lanjuti.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku”, ujar Waka Polres.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi tersangka berinisial MB (29), yang diketahui bekerja sebagai buruh nelayan/perikanan dan berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo selanjutnya mengamankan tersangka pada Jumat(30/10) siang, di sebuah warung internet (warnet) Sibayak, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali, namun tidak diindahkan, hingga petugas akhirnya memberikan tembakan tegas terukur ke arah pelaku dan pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Adapun motif sementara dari tindak pidana tersebut diduga dilatar belakangi faktor ekonomi, dengan modus melakukan pencurian kendaraan bermotor”, lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Karo mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.
Kabiro: PST ARIANI BR SILABAN. Editor ; yheny
















