Mitrariau .com, Bengkalis, Riau – Perlindungan anak adalah prioritas utama! Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Uraian Keterangan Kasus:
– Pasal yang Disangkakan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 — Perlindungan Anak
– Waktu Kejadian Senin, 03 Agustus 2026, sekira pukul 16.15 WIB
– Tempat Kejadian Perkara Babussalam, Kel./Desa Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
– Pelapor MPS, 43 Tahun
– Saksi MA
– Korban RPS (Anak di bawah umur, anak kandung pelapor)
– Tersangka RS, 19 Tahun
– Waktu Penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 23.10 WIB
– Lokasi Penangkapan Jl. Taqwa, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
– Barang Bukti (-)
Kronologi Kejadian Senin, 03 Agustus 2026 — pukul 16.15 WIB: Pelapor mendapat kabar dari anaknya (RPS) melalui telepon bahwa ia sedang dikeroyok oleh sekelompok orang di TKP. Pelapor segera berangkat ke lokasi, lalu bertemu korban dan bersama-sama menuju TKP.
Di sana, pelapor mengetahui bahwa salah satu yang terlibat bernama RS, dan pelaku berjumlah sekitar 5 orang.
Motif Perbuatan: Tersangka mengakui melakukan kekerasan karena merasa tidak senang dan tersulut emosinya setelah mengetahui korban berselisih paham dengan adik kandung tersangka.
Sabtu, 24 Oktober 2026 — pukul 23.10 WIB: Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi keberadaan tersangka di Jl. Taqwa, Kel. Air Jamban.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubianto.S.H.S.I.K.MH melalui Kapolsek Mandau AKP i Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelang”Kami tegaskan dengan tegas: Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang melakukan kekerasan terhadap anak.
Sekalipun ada perselisihan, menyakiti anak yang lemah adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum. Emosi bukan alasan — ada cara-cara yang sah untuk menyelesaikan masalah.”
“UU Perlindungan Anak adalah benteng kita bersama.
Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, tanpa luka di tubuh maupun di hati. Siapa pun yang melanggar, kami proses tanpa pandang bulu.
Kami tidak hanya menindak — kami juga ingin mengingatkan masyarakat: selesaikan masalah dengan kepala dingin, jangan libatkan anak, apalagi menyakiti mereka.”
“Kepada seluruh warga Mandau: Jika Anda melihat atau mengetahui ada anak yang diperlakukan kasar — berani melapor.
Itu bukan mengadu, itu menyelamatkan masa depan mereka. Bersama kita jaga anak-anak kita.”
Seruan Kapolsek Mandau untuk Kita bersama”lindungi Anak Kita:
– Kekerasan Terhadap Anak = Tindak Pidana — Diproses Tegas Tanpa Kompromi!
– Berani Melapor — Diam Bukan Solusi, Anak Berhak Dilindungi!
– Hubungi 110 atau Polsek Terdekat — Kami Siap Melindungi Setiap Anak!
– Anak Aman, Masa Depan Terjaga — Mandau Ramah Anak, Bebas Kekerasan!
“Polsek Mandau — Lindungi Anak, Tegakkan Hukum. Anak Adalah Masa Depan, Mari Jaga Bersama!”
#LindungiAnakDilarangKekerasan #UUPerlindunganAnak #KekerasanTerhadapAnakDiprosesTegas #BeraniMelindungiAnak #PolsekMandauPeduliAnak #MandauBebasKekerasan #PoldaRiau
Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung









