Mitrariau .com, Sijunjung— Sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Muhammad Ali, S.H., M.Kn., bersama unsur Forkopimda, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/10/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muaro.
Kegiatan ini berlangsung terbuka dan tertib, turut dihadiri langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.
Sebanyak 103 item barang bukti berasal dari 37 perkara dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 136,833 gram dan berbagai barang bukti lainnya.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Muhammad Ali, S.H., M.Kn. “Pemusnahan barang bukti ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Tidak ada yang ditutup-tutupi — semuanya dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak, dan tercatat dengan baik.
Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Kabupaten Sijunjung berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
“Khusus untuk narkotika yang kita musnahkan hari ini: ini adalah pesan bahwa kita tidak akan membiarkan barang berbahaya ini kembali beredar di tengah masyarakat.
Kita putus rantainya, kita hilangkan bahayanya — demi masa depan generasi kita yang lebih sehat dan cerah.”
Pernyataan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H.”Sinergi antarlembaga penegak hukum adalah kunci keberhasilan kita.
Mulai dari penindakan di lapangan, penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti — semua harus berjalan beriringan.
Ketika kita kompak, proses hukum berjalan cepat, tepat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.”
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bukan sekadar benda — ia adalah bukti kerja keras kita bersama dalam menegakkan keadilan.
Semoga langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum di Sijunjung ditegakkan dengan jujur, tegas, dan tidak pandang bulu.”
Hasil Pemusnahan:
✅ 37 Perkara — Telah berkekuatan hukum tetap
✅ 103 Item Barang Bukti — Dimusnahkan secara transparan
✅ Sabu 136,833 Gram — Dipastikan tidak akan beredar kembali ke masyarakat
✅ Proses Terbuka — Disaksikan Forkopimda dan berjalan aman, tertib, dan kondusif
#KejaksaanNegeriSijunjung #PolresSijunjung #PemusnahanBarangBukti #PenegakanHukumTransparan #BebasNarkobaSijunjung
Editor:Joni.H tanjung
















