PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 21.50 WIB, di sebuah gudang penyimpanan Mifan yang berlokasi Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.30 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial AW (50) dan D (49). Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut dengan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan (satpam) Mifan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram, satu kotak kacamata berwarna merah yang berisi tujuh paket sabu, satu unit timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa pakai, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta dua unit telepon genggam.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pria yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.









