Mitrariau .com, Bengkalis, Riau — Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekira pukul 17.50 WIB, di Jl. Duri Dumai Km 12, Gg. Rojo Sari, Kel. Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DPT (31 tahun). Penangkapan disaksikan oleh pelapor dan saksi-saksi di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit Handphone
1 buah timbangan digital merek Camry
1 Uang tunai sebesar Rp300.000
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.
“Tidak ada tempat persembunyian yang abadi bagi pelaku kejahatan narkoba. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Penangkapan ini membuktikan bahwa kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.”
“Kepada masyarakat, teruslah berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Anda.
Informasi dari Anda sangat berharga bagi kami.
Bersama-sama kita jaga wilayah hukum Polsek Mandau tetap bersih dari narkoba. Kami hadir, kami tanggap, kami melayani.”
#PolsekMandau #PolresBengkalis #TangkapDPO #BebasNarkoba #BengkalisAman
Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.tanjung













