Mitrariau .com, Pasaman Barat, Sumatera Barat — Polres Pasaman Barat bergerak cepat membongkar kasus pencurian komponen alat berat yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Seorang pelaku berinisial YA (22) berhasil diamankan tim opsnal dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Kejadian bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Korban Handro Donal mendapati satu unit panel dan satu unit elektrik pada alat berat (excavator) miliknya hilang dari tempat parkir. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Korban segera melaporkan ke SPKT Polres Pasaman Barat. Berdasarkan informasi bahwa pelaku berusaha menjual barang curian di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo, tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, pada Minggu dini hari (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu unit elektrik excavator berhasil disita.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.
Menjelaskan “Kecepatan dan ketepatan adalah komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk berlama-lama di wilayah hukum Pasaman Barat.
Masyarakat bisa percaya, kami hadir dan bergerak cepat saat keamanan dan harta benda Anda terancam.”
“Kami juga mengingatkan, jangan tergiur membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya karena ikut menyimpan atau membeli barang hasil kejahatan juga merupakan tindak pidana. Mari kita jaga bersama lingkungan kita.”tutupnya AKBP Agung Tribawanto.S.I.K
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan”Berkat kerja sama informasi dari masyarakat dan ketelitian penyelidikan, kasus ini terungkap dalam waktu sangat singkat.
Pelaku ketahuan hendak menjual barang hasil curian dan langsung kami amankan sebelum sempat berpindah tangan.”
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan barang bukti utuh kami amankan untuk segera dikembalikan kepada yang berhak setelah proses hukum selesai.
Proses penyidikan akan kami jalankan secara transparan dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.”tutupnya.Iptu .A.Agung
#PolresPasamanBarat #CepatTangkas #BerantasKejahatan #SumbarAman
Sumber:Joni.H.Tanjung
















