Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 2 Rakit PETI di Desa Pantai

Hukrim38 Dilihat

KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak dua rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan kemudian dimusnahkan di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.30 WIB. Jumat (2/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setibanya di lokasi, personel menemukan dua rakit lanting yang berada di darat dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar AKP Anra Nosa.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa.

Selain melakukan pemusnahan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Personel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan dari kegiatan pertambangan ilegal,” pungkas AKP Anra Nosa.

Editor:Vani