PASAMAN BARAT — Kejahatan terhadap anak yang tak berdaya tak luput dari jangkauan hukum. Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, seorang penyandang disabilitas fisik, mental, dan intelektual.
Pelaku berinisial AP (52) diringkus di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Korban adalah anak tiri pelaku yang menyandang disabilitas fisik, mental, maupun intelektual — sosok yang seharusnya dilindungi, justru diperlakukan kejam oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa kelam terjadi pada Minggu pagi, 20 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembah Melintang. Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan mabuk. Istrinya sedang tidak ada di rumah, dan korban terbaring sendirian.
“Dalam pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Ia melakukan tindakan keji terhadap korban yang tak mampu melawan,” ungkapnya.
Suara rintihan kesakitan korban didengar warga, sehingga pelaku terhenti dan kabur. Warga yang mendapati korban dalam keadaan mengenaskan sempat mengamankan pelaku, namun ia berhasil meloloskan diri bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit.
Kakak kandung korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi bergerak cepat. Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melacak jejak pelaku dan berhasil menangkapnya di lokasi persembunyian — tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melampiaskan nafsunya sepulang dari tempat hiburan malam, dan tindakan keji itu dilakukan sebanyak satu kali.
“Korban kini mengalami trauma mendalam, sulit berkomunikasi, dan masih terguncang secara psikologis. Kami terus mendampingi sekaligus memperdalam perkara ini,” tambah Iptu A. Agung.
Kini, AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Keadilan akan ditegakkan — pelaku kejahatan terhadap anak, sekalipun kerabat dekat, tidak akan dibiarkan bebas.
Editor: Yheni















