Padang Panjang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (05/09/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 Agustus 2026, terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial APS, seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sedang berada dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana.
“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padang Panjang.









