PASAMAN BARAT — Di hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis sekaligus tiga unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan petugas.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial IG (26) dilakukan di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu, 5 September 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini dipimpin langsung di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. bersama Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, S.H.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Di hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka curanmor yang ternyata residivis. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, tiga unit sepeda motor hasil pencurian juga berhasil kami sita. Ini bukti kami tidak main-main menegakkan hukum demi rasa aman masyarakat.”
Berdasarkan penyelidikan, IG ternyata memiliki keterkaitan dengan tiga laporan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kinali.
Pelaku menjalankan aksinya dengan dua cara:
– Modus pertama: Memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, lalu mendorongnya dan mempreteli kunci kontak.
– Modus kedua: Berpura-pura meminjam kendaraan korban, lalu tidak pernah mengembalikannya.
Kasus dengan modus kedua terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, terhadap sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Honda Revo warna hitam — No. Polisi BB 5521 RZ — Milik Heriansyah
2. Yamaha Jupiter Z — No. Polisi BA 7299 QN — Milik Sihel
3. Sepeda Motor Viar — No. Polisi BA 4522 QY — Milik Raksa
Barang bukti lainnya ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Tersangka (IG) telah dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat maupun korban lain yang belum melapor. Kami imbau masyarakat segera lapor jika mengalami hal serupa,” tegas Kapolres
Kapolres mengingatkan seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan Selalu kunci kendaraan dengan pengamanan ganda Jangan sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum sepenuhnya dipercaya dan Segera laporkan ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana
“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan penegakan hukum dan pencegahan. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan,” tutup AKBP Agung Tribawanto.
(Humas Polres Pasaman Barat)
















