Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Ketegasan dan kewaspadaan jajaran Polsek Mandau kembali membuahkan hasil gemilang! Di bawah pimpinan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., M.A., tim Opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, menjerat dua orang tersangka, serta mengamankan barang bukti yang cukup besar!
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
=DATA RESMI PERISTIWA:
– 🕒 Waktu Kejadian & Penangkapan: Kamis, 03 September 2026, sekira pukul 16.50 WIB
– Lokasi: Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
– Tersangka 1: AR (26 Tahun), Laki-laki, Warga Kel. Boncah Mahang
– Tersangka 2: RW (20 Tahun), Laki-laki, Warga Kel. Boncah Mahang
– Pasal: Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Penyesuaian Pidana
– Barang Bukti:
1. 16 paket narkotika jenis sabu
2. 1 buah botol kecil berwarna hitam-kuning (tempat penyimpanan narkotika)
– Keterangan Tambahan: Barang bukti berasal dari seseorang berinisial WHD alias UDN — saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian
– Status: Tersangka & barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan & penyidikan lebih lanjut
Pada Kamis sore, 03 September 2026 sekira pukul 16.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, ada aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di lokasi, yakni AR (26) dan RW (20).
Hasil penggeledahan mengejutkan: petugas menemukan dan mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu, yang ternyata disembunyikan di dalam satu botol kecil berwarna hitam-kuning milik para tersangka!
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka, dan mengungkapkan bahwa pasokan narkotika itu didapat dari seseorang bernama WHD alias UDN, yang saat ini masih buron dan sedang dikejar pihak berwenang.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Mandau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
PERNYATAAN RESMI KAPOLSEK MANDAU — AKP I MADE PASEK SARADAHTAM BENDESA, S.Tr.K., S.I.K., M.A”Kami tegaskan dengan tegas: NARKOTIKA ADALAH MUSUH BERSAMA!
Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran dan penyalahgunaannya, sekecil apa pun nilainya, di mana pun lokasinya!
Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta 16 paket sabu — bukti nyata bahwa kami hadir dan bertindak cepat!”
“Kami juga mengimbau: jangan pernah terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Hukum diancam pidana berat, masa depan hancur, dan merugikan keluarga.
Kami sudah mendapatkan informasi sumber pasokannya, yaitu WHD alias UDN — kami pastikan orang itu tidak akan lepas dari jangkauan hukum! Kami akan terus buru sampai tertangkap!”
“Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Kehadiran warga adalah kunci keberhasilan kami. Bersama Kita Basmi Narkoba — Mandau Bersih, Generasi Sehat, Masa Depan Cerah!”
=IMBAUAN PENTING KEPADA MASYARAKAT:
❌ DILARANG KERAS ✅ DILAKUKAN BERSAMA
Menyimpan, menggunakan, atau menjual narkotika Laporkan segera ke Polsek terdekat atau Call Center 110!
Menutup mata atau diam saja melihat aktivitas narkoba Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa!
Mengira narkoba bisa jadi jalan pintas keuntungan Keuntungan sesaat, penjara selamanya!
Mengira aman menyembunyikan barang haram Cara penyembunyian apa pun pasti akan ketahuan!
“Narkoba Hancurkan Masa Depan — Tolak Sejak Dini, Basmi Sampai Tuntas!”
#BerantasNarkoba #PolsekMandauSigap #16PaketSabuDiamankan #Pasal114UU352009 #SimpangPuncakBebasNarkoba #KapolresBengkalisTegas #MandauAmanDanSehat #MelindungiTuahMenjagaMarwah
Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung











